Ntvnews.id, Jakarta - Ayah dari bayi yang diduga tertukar di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, telah melaporkan masalah tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pengacara yang mewakili ayah bayi tersebut, Angel, menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar KPAI ikut campur untuk memeriksa isi perjanjian yang sudah ditandatangani oleh ayah bayi tersebut.
"Apa pun hasil tes DNA, baik positif maupun negatif, ayah korban tidak boleh melakukan tindakan hukum. Semua akan diselesaikan melalui jalur kekeluargaan," ujar Angel saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024.
Angel mengungkapkan bahwa dalam perjanjian yang telah disepakati, disebutkan bahwa ayah bayi tidak diperbolehkan mengambil tindakan hukum terhadap pihak rumah sakit apapun hasil tes DNA.
Baca juga: Mahasiswi Pekanbaru yang Tabrak IRT hingga Tewas Divonis 8 Tahun Penjara
"Itu yang menjadi keberatanku. Oleh karena itu, saya meminta KPAI untuk meninjau ulang perjanjian tersebut," jelas Angel.
Selain itu, pihak rumah sakit juga dianggap telah melanggar kesepakatan yang ada. Dalam perjanjian, rumah sakit berjanji untuk menanggung seluruh biaya tes DNA.