KPK Periksa Manajer PT Kereta Api Properti Manajemen Terkait Dugaan Korupsi Proyek Perlintasan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Des 2024, 17:10
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024). (ANTARA (Fianda Sjofjan Rassat))

Ntvnews.id, Jakarta - Pada Jumat, 13 Desember 2024, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Suharjo (S), Manajer Perencanaan dan Evaluasi pada Bagian Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan PT Kereta Api Properti Manajemen, terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan proyek perbaikan enam perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera pada tahun 2022.

"Proses pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, dengan nama S dan W," jelas Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, saat dihubungi di Jakarta.

Penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya, Wahyudi (W), yang merupakan karyawan PT Kereta Api Properti Manajemen, untuk diperiksa dalam kasus yang sama.

Baca juga: BRIN Kembangkan Vaksin Ikan Untuk Jaga Produktivitas Pangan

Hingga saat ini, pihak KPK belum mengungkapkan detail materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap keduanya.

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Suharjo oleh KPK, setelah sebelumnya pada Jumat, 6 Desember 2024, yang bersangkutan diperiksa bersama Lia Indriati, Vice President (VP) Keuangan PT KA Properti Manajemen. Pemeriksaan ini terkait dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan dari proyek yang diatur proses lelangnya, serta pemberian fee kepada sejumlah pihak.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Plt. Direktur Utama PT KA Properti Manajemen, Junaidi Nasution, serta Direktur Utama PT KA Properti Manajemen periode Juli 2020 hingga Januari 2023, Yosep Ibrahim, mengenai pengaturan lelang, pemberian fee kepada beberapa pihak, dan kebijakan organisasi untuk mencegah tindak pidana korupsi.

Halaman
x|close