Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pimpinan Yusril Ihza Mahendra memastikan, pemindahan narapidana kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso dari Yogyakarta ke Jakarta dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), dengan memprioritaskan keamanan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
“Proses pemindahan narapidana Mary Jane dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta telah berlangsung dengan sukses,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, Senin 16 Desember 2024.
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso (kiri), menjalani pemeriksaan kesehatan saat tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Senin 16 Desember 2024. ((Antara))
Baca Juga : Mary Jane Dipindah ke Jakarta Sebelum Dipulangkan ke Filipina
Surya menjelaskan, pemindahan Mary Jane dari Yogyakarta ke Jakarta merupakan tindak lanjut dari Surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-2540 yang tertanggal 13 Desember 2024.
Terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba tersebut berangkat menuju Jakarta melalui jalur darat pada Minggu 15 Desember malam. Petugas penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB untuk melakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas Mary Jane.
Mary Jane beserta barang bawaannya masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada pukul 22.50 WIB. Tepat pukul 23.00 WIB, mobil tim penjemput bersama Mary Jane berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, diikuti oleh satu mobil dari Kejaksaan Gunung Kidul.
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso (empat kiri), dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (15/13/2024) malam. (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas)