Gibran dan Teguh kemudian ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo untuk periode 2021-2024 dan dilantik pada 26 Februari 2021.
Belum genap tiga tahun menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran diusung oleh Partai Golkar sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca Juga: Gibran Tinjau Korban Kebakaran di Kemayoran dan Bagi-bagi Susu
Meskipun Gibran merupakan kader PDI-P, pencalonannya diumumkan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, dalam Rapat Pimpinan Nasional Golkar pada 21 Oktober 2023. Sehari setelahnya, Prabowo Subianto mengonfirmasi Gibran sebagai cawapres dalam konferensi pers bersama delapan ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) di kediamannya di Jakarta Selatan.
Pencalonan Gibran sempat memicu kontroversi karena usianya yang belum mencapai 40 tahun, syarat minimal untuk menjadi presiden atau wakil presiden. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, individu yang belum berusia 40 tahun diperbolehkan mencalonkan diri jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang diperoleh melalui pemilu.
Dengan pengalaman hampir tiga tahun sebagai Wali Kota Solo, Gibran memenuhi syarat ini dan resmi mendaftarkan diri bersama Prabowo ke KPU RI pada 25 Oktober 2024.
Gibran maju sebagai cawapres dengan dukungan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang terdiri dari Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Partai Gelora, Prima, Garuda, dan PSI. Dengan usia 36 tahun, Gibran menjadi salah satu kandidat termuda yang maju dalam kontestasi politik tingkat nasional.