Kajati NTB Sebut Rekonstruksi Kasus Agus Untuk Penyempurnaan Alat Bukti

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2024, 19:18
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Kejati NTB Enen Saribanon (kiri). Kepala Kejati NTB Enen Saribanon (kiri). (Antara)

Lokasi dan Rangkaian Rekonstruksi

Rekonstruksi kasus ini dilakukan di tiga lokasi yang diduga menjadi tempat rangkaian perbuatan pidana tersangka IWAS. Lokasi pertama adalah di Taman Udayana, diikuti dengan lokasi kedua di area pinggiran Islamic Center, yang diduga menjadi tempat perkenalan tersangka dengan korban serta upayanya menarik perhatian korban.

Lokasi ketiga berada di salah satu penginapan yang diduga menjadi tempat tersangka menyetubuhi korban.

Rekonstruksi tersebut digelar oleh penyidik Polda NTB dengan melibatkan tim inafis, pihak kejaksaan, lembaga pemerhati perempuan dan anak, serta tim kuasa hukum tersangka IWAS.

Pelaksanaan Rekonstruksi

Wakapolda NTB Brigjen Pol. Ruslan Aspan turut hadir dalam rekonstruksi tersebut, didampingi sejumlah pejabat utama Polda NTB dan tim pengawas internal dari Itwasum Mabes Polri.

Rekonstruksi berlangsung selama sekitar tiga jam dan mencakup 49 adegan yang diperankan untuk menggambarkan kronologi kejadian. Dalam proses ini, tersangka IWAS dihadirkan oleh penyidik tanpa mengenakan baju tahanan.

Halaman
x|close