Dicokok Polisi saat Pesta Miras, 7 Remaja Dihukum Kumandangkan Azan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Des 2024, 09:23
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Para pemuda yang kedapatan mengonsumsi miras diberikan sanksi berupa teguran dan hukuman dengan mengumandangkan azan. Para pemuda yang kedapatan mengonsumsi miras diberikan sanksi berupa teguran dan hukuman dengan mengumandangkan azan.

Ntvnews.id, Jombang - Menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru, Kepolisian menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah warung di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (15/12/2024) dini hari.

Dalam operasi tersebut, tujuh pemuda yang kedapatan tengah menggelar pesta minuman keras (miras) diamankan, dan petugas juga menyita ratusan botol miras.

Razia dilakukan di Dusun Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Jombang. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warung kopi yang diketahui menjual miras secara bebas. Hasilnya, 160 botol miras dari berbagai jenis berhasil diamankan.

Selain itu, tujuh pemuda yang sedang pesta miras juga ikut diamankan, bersama dengan lima unit motor modifikasi yang tidak memenuhi standar dan seringkali dianggap mengganggu ketertiban umum.

Sebagai tindakan hukum, para pemuda yang kedapatan mengonsumsi miras diberikan sanksi berupa teguran dan hukuman dengan mengumandangkan azan. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada orang tua untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut.

Kabagops Polres Jombang, Kompol Bambang Setyobudi, menjelaskan razia dilakukan sejak pukul 12.00 malam hingga 04.00 pagi. 

Halaman
x|close