Baca Juga: Sosok Linda Pantjawati, Ibu George Sugama Halim yang Aniaya Karyawan Toko Roti
"Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 16 16 Desember 2024.
George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Akibat perbuatannya, ia terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
"Persangkaan pasal penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun," ujarnya.