Pemerintah Pastikan Jadwal Libur Natal Tetap, Tak Ada Penambahan Cuti Bersama

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Des 2024, 20:30
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi kalender. Ilustrasi kalender. (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, menegaskan bahwa tidak ada penambahan cuti bersama pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

“Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari, jadi tinggal dua hari yang bisa diajukan secara bebas waktunya, sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama," ujar Warsito, Selasa 17 Desember 2024.

Baca Juga : Menteri PU Siapkan 7 Tol Fungsional Sambut Libur Natal-Tahun Baru, Berikut Daftarnya

Warsito menegaskan bahwa tidak ada penambahan cuti bersama tahun ini, meskipun ada sejumlah masukan dari berbagai pihak, termasuk usulan menjadikan Jumat, 27 Desember, sebagai cuti bersama karena dianggap sebagai "hari kejepit."

Ia mengingatkan bahwa hak cuti tahunan bagi karyawan swasta dalam satu tahun adalah 12 hari, sedangkan cuti bersama yang telah ditetapkan dalam SKB 2024 berjumlah 10 hari. Dengan demikian, hanya tersisa 2 hari dari hak cuti tahunan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tanggal 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama, yang jatuh sehari setelah Hari Raya Natal pada 25 Desember. Kebijakan ini bertujuan memberikan waktu tambahan bagi umat Kristiani di Indonesia untuk merayakan Natal dengan lebih nyaman bersama keluarga, sekaligus memfasilitasi kelancaran arus mudik maupun arus balik.

Baca Juga :Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Segmen Gending-Kraksaan Dibuka Fungsional Selama Libur Natal-Tahun Baru

Halaman
x|close