Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan tarif baru pembuatan paspor yang berlaku mulai 17 Desember 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tarif terbaru ini mencakup berbagai jenis paspor, mulai dari paspor biasa 48 halaman, paspor elektronik (e-paspor), hingga layanan percepatan pembuatan paspor.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan tarif baru ini saat mengajukan permohonan paspor, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan.
Ilustrasi Paspor (Istimewa)
Melansir dari laman kantor imigrasi Pati, berikut adalah rincian tarif terbaru PNBP untuk pembuatan paspor:
1. Paspor biasa non-elektronik
Masa berlaku hingga 5 tahun: Rp350.000