Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, bersama Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul Vasquez, di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024 lalu.
Mary Jane Veloso sebelumnya ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.