Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa kasus penipuan dan penggelapan berlian senilai miliaran rupiah yang melibatkan penyanyi Reza Artamevia sedang ditangani oleh Mabes Polri. Menurut Habiburokhman, penanganan oleh Polri diharapkan dapat mencegah adanya keberpihakan terhadap salah satu pihak.
"Kasus sebesar ini sebaiknya dilimpahkan kepada Mabes Polri. Kami di Komisi III tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berlaku namun kami bisa melakukan atensi terhadap kasus ini," ujar Habiburokhman dalam RDPU Komisi III bersama Reza Artamevia di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
Baca Juga: DPR Singgung Kasus Penganiayaan Bos Toko Roti Ditangkap Usai Viral
Habiburokhman juga menyampaikan bahwa Komisi III terbuka untuk bertemu dengan pihak yang berseberangan dengan Reza Artamevia guna mencari titik temu dalam penyelesaian permasalahan ini.
"Kami juga terbuka apabila pihak yang satunya ingin melakukan RDPU dan kami akan dengarkan sehingga nantinya kita bisa ambilkan keputusan," ungkapnya.
Sebelumnya, Reza Artamevia bersama rekannya, RD, dilaporkan oleh IM (inisial) dengan tuduhan penipuan terkait perhiasan palsu yang dijanjikan akan mendatangkan keuntungan sebesar Rp21,3 miliar. IM pun menyerahkan uang secara bertahap dengan total sebesar Rp18,5 miliar.
Baca Juga: DPR dan Polri Bahas Kasus Pembunuhan di Palangkaraya dan Penganiayaan di Jaktim