Komnas HAM Apresiasi Pemerintah Soal Pemulangan Terpidana Mati Mery Jane ke Filipina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Des 2024, 17:37
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Komnas HAM Komnas HAM (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia akhirnya memulangkan Mary Jane Veloso, seorang tenaga kerja migran asal Filipina yang telah lama menghadapi hukuman berat akibat dugaan keterlibatannya dalam kasus narkotika.

Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM, yang menilai keputusan ini sebagai titik balik dalam upaya perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa kasus Mary Jane telah menjadi perhatian sejak lama, bahkan sejak tahun 2010.

“Pemulngan mary jane, pertama tentu kami ingin mengapresiasi pemerintah karena kasus ini berproses cukup lama ya di Indonesia sejak tahun 2010. Banyak upaya telah dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari organisasi masyarakat sipil, Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga pemerintah. Kami telah memantau kasus ini sejak 2015, melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait, dan bahkan mendatangi Mary Jane di lapas,” ungkap Anis, dalam agenda Media Briefing Catatan Komnas HAM: Situasi HAM di Papua, di Kantor Komnas HAM, Rabu, 18 Desember 2024.

Baca Juga: Sebelum Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Nyanyi Indonesia Raya

Selama bertahun-tahun, Komnas HAM juga menjalin koordinasi dengan Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Staf Presiden (KSP), serta kementerian terkait lainnya untuk mencari solusi bagi kasus ini.

Anis Hidayah menegaskan bahwa ada indikasi kuat Mary Jane merupakan korban TPPO.

Halaman
x|close