Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Harvey menjelaskan bahwa pilihan Sandra untuk tetap diam selama kasus ini berdasarkan pada ajaran agama, yang mengajarkan bahwa ketika ada kekuatan besar yang menindas, yang sebaiknya dilakukan adalah diam.
"Karena firman Tuhan mengatakan bahwa Tuhan akan berperang untuk kamu, dan kamu hanya perlu diam. Pembalasan adalah hak-Ku," kata Harvey.
Dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Harvey menghadapi tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda, akan diganti dengan kurungan satu tahun.
Selain itu, Harvey juga diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar, dengan ancaman pidana penjara tambahan selama enam tahun jika tidak dapat membayar.
Harvey didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Selain Harvey, ada pula Suparta, Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, yang juga menghadapi tuntutan dalam persidangan yang sama.
Suparta dituntut untuk dianggap bersalah melakukan tindakan yang serupa dengan Harvey, sehingga dituntut berdasarkan pasal yang sama.