A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Harvey Moeis: Istri Saya, Sandra Dewi Punya Akses untuk Melawan Tapi Dia Diam - Halaman 3 - Ntvnews.id

Harvey Moeis: Istri Saya, Sandra Dewi Punya Akses untuk Melawan Tapi Dia Diam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Des 2024, 18:26
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024). Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024). (ANTARA (Agatha Olivia Victoria))

Suparta dituntut dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, subsider pidana kurungan satu tahun, serta uang pengganti senilai Rp4,57 triliun, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Sementara itu, Reza dituntut untuk dianggap bersalah karena terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pengakuan Terdakwa Aon Tak Lakukan Tambang Ilegal Saat Dihubungi Harvey Moeis

Reza dituntut dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Kerugian negara terdiri dari Rp2,28 triliun akibat kerjasama sewa peralatan pengolahan dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun terkait pembayaran biji timah ke mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun kerugian lingkungan.

Harvey didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), sementara Suparta diduga menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun.

Halaman
x|close