Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
"Namun, yang mencuat di publik seperti ada pihak yang merasakan keuntungan sebesar Rp271 triliun tersebut," ungkapnya.
Baca Juga :Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hakim Pembebas Ronald Tannur
Harvey juga menyoroti kesaksian ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang dinilainya tidak melakukan audit sesuai dengan standar audit pada umumnya. Sebaliknya, BPKP menjalankan audit khusus dengan hanya mengandalkan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan data yang disediakan oleh penyidik.
Ia menjelaskan bahwa auditor BPKP hanya menggunakan satu tabel Microsoft Excel yang disusun oleh staf PT Timah Tbk. pada Mei 2024. Tabel tersebut, menurut keterangannya, dibuat khusus untuk keperluan penyidik Kejaksaan Agung.
"Data ini satu-satunya acuan untuk mengambil kesimpulan kalau harga kerja sama sewa-menyewa smelter kemahalan serta membuat 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Harvey.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. periode 2015–2022, Harvey dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Baca Juga : Kejagung Sita Lagi Uang Tunai Rp288 Miliar di Kasus Cuci Uang Duta Palma, Total Rp1,4 Triliun