A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Harvey Moeis Pertanyakan soal Perhitungan Kerugian Rp300 Triliun - Halaman 3 - Ntvnews.id

Harvey Moeis Pertanyakan soal Perhitungan Kerugian Rp300 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Des 2024, 20:00
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (tengah) saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (tengah) saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ((Antara))

Selain itu, Harvey juga dikenai tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 6 tahun.

Harvey dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kesatu primer.

(Sumber Antara)

Halaman
x|close