Harvey Moeis: Saya Tidak Pernah Nikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2024, 04:57
Muhammad Hafiz
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (tengah) saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/12/2024). Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (tengah) saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/12/2024). (Antara)

Rp2,28 triliun dari aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan logam dengan smelter swasta,

Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah,

Rp271,07 triliun akibat kerusakan lingkungan.


Dugaan Aliran Dana

Dalam kasus ini, Harvey didakwa menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Suparta diduga menerima Rp4,57 triliun, sementara Reza tidak menerima aliran dana tetapi didakwa mengetahui serta menyetujui seluruh perbuatan yang dilakukan.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close