Rp2,28 triliun dari aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan logam dengan smelter swasta,
Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah,
Rp271,07 triliun akibat kerusakan lingkungan.
Dugaan Aliran Dana
Dalam kasus ini, Harvey didakwa menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Suparta diduga menerima Rp4,57 triliun, sementara Reza tidak menerima aliran dana tetapi didakwa mengetahui serta menyetujui seluruh perbuatan yang dilakukan.
(Sumber: Antara)