"Saya yakin majelis hakim tidak akan bisa di-prank oleh ahli," ujarnya.
Tuntutan dan Dakwaan
Harvey Moeis didakwa terkait dugaan korupsi dalam tata niaga timah yang berlangsung di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015–2022. Ia dituntut hukuman penjara selama 12 tahun serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 1 tahun.
Selain itu, Harvey juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain Harvey, dua terdakwa lain dalam kasus ini adalah Suparta, Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Suparta dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun yang jika tidak dibayar, akan diganti pidana penjara 8 tahun. Sementara itu, Reza dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ketiga terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun yang terdiri atas: