Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaksanaan proyek ini diduga tidak sesuai dengan rencana awal. Dana yang seharusnya disalurkan melalui tujuh kelompok masyarakat baru diduga malah ditarik kembali oleh DNF dan SO. Pengerjaan yang seharusnya dilakukan secara swakelola justru dilaksanakan oleh SO sebagai pihak ketiga.
Kendati laporan pertanggungjawaban menunjukkan proyek selesai 100 persen, penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa kondisi agrowisata tidak sesuai dengan perencanaan. Akibatnya, kedua lokasi agrowisata tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.