Ntvnews.id, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam kepengurusan administrasi kependudukan di Kabupaten Malang.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), dua pelaku berhasil diamankan.
Dari hasil pungli itu, keduanya meraup keuntungan hingga jutaan rupiah. Dua pelaku pungutan liar yang ditangkap polisi di antaranya berinisial DKO, (37) asal Kelurahan Penarukan, Kepanjen.
DKO merupakan pegawai tidak tetap pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, yang bekerja sebagai administrator database atau operator sistem informasi administrasi kependudukan.
Pelaku lainnya berinisial W, berperan sebagai calo bagi pemohon yang hendak mengurus dokumen kependudukan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan adanya pungli saat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Desa Sukodadi, Kecamatan Lawang.
Salah satu warga diminta uang sebesar Rp150 ribu saat mengurus pembuatan KTP, sedangkan untuk pembuatan Kartu Kelurga (KK) dipatok Rp125 ribu.