Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 1,1% x Rp200 juta = Rp2,2 juta. Opsen PKB: 66% x Rp2,2 juta = Rp1,450 juta.
Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar adalah Rp2,2 juta (PKB) + Rp1,450 juta (Opsen PKB) = Rp3,650 juta.
Pembayaran ini dilakukan di SAMSAT, dan dana tersebut akan dibagi antara RKUD Provinsi dan RKUD Kabupaten/Kota.