Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Simak Penjelasan dan Cara Hitungnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2024, 13:52
Adiansyah
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Salah seorang warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat keliling, Jakarta. (Foto: Anta Salah seorang warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat keliling, Jakarta. (Foto: Anta

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 1,1% x Rp200 juta = Rp2,2 juta. Opsen PKB: 66% x Rp2,2 juta = Rp1,450 juta.

Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar adalah Rp2,2 juta (PKB) + Rp1,450 juta (Opsen PKB) = Rp3,650 juta.

Pembayaran ini dilakukan di SAMSAT, dan dana tersebut akan dibagi antara RKUD Provinsi dan RKUD Kabupaten/Kota.

Halaman
x|close