Mendagri Resmi Terbitkan Keputusan 4 Pulau Kembali ke Aceh

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jun 2025, 12:05
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
 Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ((Antara) )

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menandatangani keputusan terkait empat pulau Aceh yang sebelumnya bersengketa dengan Sumatera Utara.

"Telah diterbitkan Kepmendagri untuk mengesahkan dan menempatkan kembali empat pulau ke Aceh," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, Selasa, 24 Juni 2025.

Baca Juga: Mensos Gul Ipul: Sekolah Rakyat Mulai 14 Juli, Target 20 Ribu Peserta

Safrizal mengatakan Kepmendagri terbaru itu dengan Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Kepmendagri ini mengesahkan dan menempatkan kembali empat pulau yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang (besar) dan Mangkir Ketek (kecil) menjadi bagian wilayah administrasi provinsi Aceh.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian <b>(NTVnews.id/Deddy Setiawan)</b> Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Selaku putra asli Aceh, dia berharap dengan sudah kembalinya empat pulau tersebut maka dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.

"Semoga, empat pulau ini nantinya dapat dibangun dan dibina sehingga bermanfaat bagi masyarakat," demikian Safrizal ZA.

Seperti diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang bersengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara kembali masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Adapun dasar pengembalian empat pulau milik Aceh yang sempat diberikan ke Sumatera Utara tersebut setelah adanya bukti kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1992 tentang kepemilikan pulau milik Aceh.

Setelah ditetapkan kembali menjadi milik Aceh oleh Presiden, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan ulang antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang menyatakan empat pulau tersebut masuk wilayah Aceh.

(Sumber: Antara)

x|close