Chandrika Chika terancam pasal 352 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan ringan yang menyebabkan korban mengalami luka atau tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari dengan penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda maksimal Rp4.5 juta.
5. Motif
Dibeberkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, jika motif pemicu Chandrika Chika melakukan penganiayaan kepada YB karena ia merasa risih dan tidak suka saat dipandangi.
"Menurut pengakuan korban mereka sama-sama menunggu kendaraan di lobby, kemudian mereka saling pandang dan CC langsung menghampiri karena tidak suka dipandangi, dia langsung menghampiri korban dan melakukan hal tidak baik berupa penganiayaan," kata AKP Nurma Dewi, 19 Desember 2024.