"Dari pengakuan korban dia berada di SCBD korban lagi menunggu kendaraan dan ada perempuan sama-sama sedang menunggu kendaraan, mereka saling pandang dari situ terlapor merasa tidak nyaman dan tidak suka kemudian menghampiri dan menghampiri korban terjadilah penganiayaan korban," tutur AKP Nurma Dewi, 19 Desember 2024.
2. Korban Melakukan Laporan
Setelah kejadian tersebut, korban YB langsung membuat laporan ke Polres Jakarta selatan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Chandrika Chika.
"Tanggal 14 Desember 2024, jam 04.30 dini hari datang seorang perempuan ke Polres Jakarta Selatan atas kasus yang menimpanya," kata Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dwi.
3. Masih Penyelidikan
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penganiayaan yang dilakukan Chandrika Chika masih tahap penyelidikan dan belum ditetapkan menjadi tersangka. "Sejauh ini masih didalami, kemungkinan undangan untuk klarifikasi korban sedang disiapkan," kata Nurma Dwi.
4. Terancam Pasal 352 KUHP