2. Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun:
- Paspor Nonelektronik: Rp 650.000
- Paspor Elektronik: Rp 950.000
Ilustrasi Paspor (Istimewa)
Ditjen Imigrasi juga menjelaskan perbedaan utama antara paspor elektronik (e-paspor) dan nonelektronik:
- Paspor Elektronik (e-Paspor):
Memiliki chip yang menyimpan data biometrik, seperti sidik jari dan foto wajah, sehingga meningkatkan keamanan dan kemudahan pemeriksaan di sejumlah negara. Paspor ini cocok untuk pelancong internasional yang membutuhkan kemudahan dalam proses visa atau akses ke fasilitas bebas visa.
- Paspor Nonelektronik:
Tidak dilengkapi dengan chip dan hanya memuat data identitas dasar. Pilihan ini lebih terjangkau dan cocok untuk kebutuhan perjalanan standar tanpa fitur tambahan.
Baca Juga: Ini Rincian Tarif Baru Bikin Paspor Baru
Kedua jenis paspor memiliki fungsi yang sama sebagai dokumen perjalanan resmi. Namun, e-paspor memberikan kemudahan ekstra, seperti penggunaan layanan otomatis di pintu pemeriksaan imigrasi dan mempermudah pengajuan visa ke negara tertentu.
Ditjen Imigrasi mengimbau masyarakat untuk memilih jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan perjalanan masing-masing. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kantor imigrasi terdekat atau situs resmi Ditjen Imigrasi.