Ntvnews.id, Jakarta - Pada Jumat, 20 Desember 2024, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Askolani (AK), Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AK," jelas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.
Hingga kini, pihak KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai detail materi yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
Saat ini, KPK tengah melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima oleh Rita Widyasari dari berbagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: Bantah Dirjen Bea Cukai, Kemenperin Belum Terima Laporan Soal Isi 26 Ribu Kontainer
KPK juga tengah menyelidiki kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Rita Widyasari sebagai tersangka. Ia menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada periode 2010 hingga 2015.
Dalam penyidikan tersebut, KPK telah menyita 91 unit kendaraan serta berbagai barang berharga lainnya.