Selain itu, KPK juga menyita lima bidang tanah yang total luasnya mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sebagian besar barang yang disita kini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK yang terletak di Cawang, serta beberapa lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk pemeliharaan.
KPK akan terus melacak asal-usul barang yang disita sebagai bagian dari penyidikan, dan melalui proses pengadilan, barang-barang tersebut akan disita untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery.
Baca juga: Siang Ini Sertijab Pimpinan KPK 2024-2029 Digelar
KPK telah menyelesaikan penyidikan terkait gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini tengah melanjutkan penyidikan kasus TPPU sebagai pengembangan dari kasus gratifikasi untuk memaksimalkan pemulihan aset negara.
Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, masih menjalani hukuman penjara selama 10 tahun sejak 2017.
Dalam kasus ini, Rita juga dijatuhi denda sebesar Rp600 juta, dengan subsider enam bulan penjara, setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait izin proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (Sumber: Antara)