PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Heru Hanindyo Tersangka Suap Ronald Tannur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Des 2024, 16:10
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo yang merupakan tersangka dugaan suap vonis bebas dalam kasus Gregorius Ronald Tannur, Jakarta, Jumat (20/12/2024). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo yang merupakan tersangka dugaan suap vonis bebas dalam kasus Gregorius Ronald Tannur, Jakarta, Jumat (20/12/2024). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan vonis bebas dalam perkara Gregorius Ronald Tannur.

"Seperti yang telah dibacakan dalam sidang, hakim tunggal memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo, yang berarti permohonan tersebut dianggap gugur," kata Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, 20 Desember 2024.

Djuyamto mengungkapkan bahwa sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat tersebut.

Alasan penolakan gugatan praperadilan ini adalah karena perkara utamanya sudah dipindahkan untuk diadili, sehingga gugatan yang diajukan dianggap tidak berlaku lagi.

Baca juga: Profil Heru hanindyo, Hakim yang Ditangkap Kejagung di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

"Hakim tunggal memberikan pertimbangan singkat bahwa karena perkara utama sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka permohonan praperadilan ini dinyatakan gugur," tambah Djuyamto.

Gugatan praperadilan ini telah tercatat dengan nomor No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.

Heru Hanindyo, yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 3 Desember 2024, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur.

Heru Hanindyo (HH) adalah salah satu dari tiga hakim di PN Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap untuk membebaskan Ronald Tannur. Dua hakim lainnya yang turut tersangka adalah Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M).

Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap atau gratifikasi dari Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, agar memutuskan vonis bebas untuk kliennya yang didakwa membunuh kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Ketua Majelis Kasasi Setuju Ronald Tannur Dibebaskan, Ini Penjelasan MA

Terkait perbuatan mereka, hakim ED, M, dan HH sebagai penerima suap dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Lisa Rahmat, sebagai pemberi suap, dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close