Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan vonis bebas dalam perkara Gregorius Ronald Tannur.
"Seperti yang telah dibacakan dalam sidang, hakim tunggal memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo, yang berarti permohonan tersebut dianggap gugur," kata Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, 20 Desember 2024.
Djuyamto mengungkapkan bahwa sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat tersebut.
Alasan penolakan gugatan praperadilan ini adalah karena perkara utamanya sudah dipindahkan untuk diadili, sehingga gugatan yang diajukan dianggap tidak berlaku lagi.
Baca juga: Profil Heru hanindyo, Hakim yang Ditangkap Kejagung di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
"Hakim tunggal memberikan pertimbangan singkat bahwa karena perkara utama sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka permohonan praperadilan ini dinyatakan gugur," tambah Djuyamto.
Gugatan praperadilan ini telah tercatat dengan nomor No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.