Heru Hanindyo, yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 3 Desember 2024, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur.
Heru Hanindyo (HH) adalah salah satu dari tiga hakim di PN Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap untuk membebaskan Ronald Tannur. Dua hakim lainnya yang turut tersangka adalah Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M).
Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap atau gratifikasi dari Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, agar memutuskan vonis bebas untuk kliennya yang didakwa membunuh kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Ketua Majelis Kasasi Setuju Ronald Tannur Dibebaskan, Ini Penjelasan MA
Terkait perbuatan mereka, hakim ED, M, dan HH sebagai penerima suap dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Lisa Rahmat, sebagai pemberi suap, dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)