Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah secara resmi mengakui kepengurusan baru serta Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla (JK) setelah melakukan kajian mendalam berdasarkan AD/ART PMI.
Dalam acara penyerahan surat keputusan kepada JK di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa hasil verifikasi Kementerian Hukum (Kemenkum) atas kajian terkait dualisme kepemimpinan PMI menyatakan kepengurusan PMI di bawah JK adalah sah.
Baca Juga : Agung Laksono Soal PMI: Kita Harap Pemerintah Ambil Keputusan Terkait Dualisme Ini
"Kami telah memberi jawaban melalui balasan surat kepada PMI pihak JK. Balasan surat itu perihal pengakuan kepengurusan baru PMI di bawah pimpinan mantan Wakil Presiden RI ini," ucap Supratman, Jumat 20 Desember 2024.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla, menyatakan bahwa pengakuan dari Kemenkum ini sekaligus mengakhiri polemik terkait isu dualisme kepemimpinan PMI antara dirinya dan kubu Agung Laksono yang sempat mencuat belakangan ini.
"Maka isu-isu tentang adanya pengurus baru (di luar kepengurusan JK) bisa dijelaskan. Prinsip PMI internasional adalah hanya satu PMI di setiap negara, sehingga saya kira persoalan dualisme kepemimpinan telah selesai," ujar JK.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memberikan pengakuan kepada kepengurusan PMI yang dipimpin oleh JK.