Menteri Hukum Restui Kepengurusan Baru PMI Kubu Jusuf Kalla

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Des 2024, 16:50
Akbar Mubarok
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (kiri) menyerahkan surat keputusan terkait kepengurusan baru PMI kepada Ketua Umum PMI Jusuf Kalla (kanan) di Kantor Kemenkum, Jakarta, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (kiri) menyerahkan surat keputusan terkait kepengurusan baru PMI kepada Ketua Umum PMI Jusuf Kalla (kanan) di Kantor Kemenkum, Jakarta, ((Antara))

Baca Juga :PMI Versi Agung Laksono Gelar Pelantikan Pengurus Pusat

Widodo menjelaskan bahwa AD/ART kelompok JK sah, sehingga kepengurusan PMI mengikuti ketentuan tersebut.

Perlu diketahui, munculnya dualisme kepemimpinan PMI bermula dari Musyawarah Nasional (Munas) Ke-22 PMI, di mana JK terpilih untuk ketiga kalinya sebagai ketua. Namun, kelompok Agung Laksono menolak hasil Munas tersebut dan mengadakan Munas tandingan untuk menetapkan pemimpin baru.

Kubu Agung menganggap Munas resmi tersebut penuh dengan kejanggalan, membatasi aspirasi, dan ada upaya memaksakan kepemimpinan JK. Mereka juga mengkritik pembahasan AD/ART yang ditolak oleh pihak JK.

Baca Juga : Bahlil Jawab ‘No Comment’ Saat Ditanya Perseteruan Agung Laksono dan Jusuf Kalla Soal Kursi Ketua PMI

JK kemudian mengecam tindakan kubu Agung sebagai ilegal dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian, menyebut langkah tersebut sebagai pengkhianatan yang merugikan PMI.

Namun, Agung menegaskan bahwa isu tersebut hanya berkaitan dengan masalah organisasi dan bertujuan untuk memperbaiki PMI.

Halaman
x|close