Ntvnews.id, Ambon - Tiga anggota Polsek Pelabuhan Yos Sudarso di Kota Ambon ditahan karena diduga menganiaya seorang pengemudi mobil bernama Rizal Taufik Serang (33). Insiden bermula saat personel polisi melakukan rekayasa lalu lintas di area depan Pelabuhan Yos Sudarso.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 20 Desember 2024 saat Rizal diminta berbalik arah akibat adanya kemacetan. Hal ini terjadi lantaran ada penumpukan kendaraan yang menuju pintu karcis mobil di kawasan pelabuhan.
Namun, Rizal menolak permintaan tersebut dan mengkritik tindakan polisi yang dianggapnya tidak adil karena membiarkan kendaraan lain melintas. Bripka EW menjelaskan bahwa hanya satu mobil yang lewat saat ia sedang istirahat minum.
View this post on Instagram
“Namun korban menurunkan kaca mobil dan berkata kepada terlapor, 'jangan nepotisme Pak, kenapa mobil lain boleh (melintas) Beta mobil tidak boleh," kata Ipda Janet selaku Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease menirukan ucapan korban.
Situasi semakin memanas ketika Rizal mendorong Bripka EW, sehingga memicu reaksi emosional dari sang polisi. Bripka EW kemudian memukul kap mobil Rizal, menariknya keluar dari mobil, dan dibantu oleh Aipda JT yang kemudian membanting Rizal.
Polisi Banting Pemobil di Ambon (Instagram)
Terlihat Rizal kesakitan usai dibanting oleh Aipda JT meski masih memegang tangan korban. Bripda SD kemudian muncul dan langsung memborgol Rizal dan membawanya ke Mapolsek KPYS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Ambon, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, menyampaikan permintaan maaf kepada Rizal dan keluarganya, seraya memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional melalui pemeriksaan kode etik dan prosedur pidana.