Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, KPK menjerat Hasto dengan pasal terkait pemberian suap.
Berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik untuk penetapan tersangka Hasto bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang tertanggal 23 Desember 2024. Penetapan ini dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, tepat setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Hasto dijadikan tersangka bersama Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP, yang sebelumnya telah menjadi tersangka sejak tahun 2020. KPK menduga Hasto dan Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang pada saat kejadian menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca Juga: Hasto Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
Hasto dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13. Berikut isi pasal-pasal tersebut:
Pasal 5
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 setiap orang yang: