a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Pasal 13
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000.
Suap yang diberikan oleh Harun Masiku bertujuan agar Wahyu Setiawan mengupayakan Harun menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Hingga saat ini, sudah ada tiga orang yang dijatuhi hukuman penjara terkait kasus suap dari Harun Masiku.
Baca Juga: Viral Foto dan Video Diduga Sekjen PDIP Hasto Dinarasikan Selingkuhi Istri Teman
Ketiga orang tersebut adalah Wahyu Setiawan yang divonis 7 tahun penjara, Agustiani Tio, orang kepercayaan Wahyu, yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, serta seorang swasta bernama Saeful yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.