Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII (Cirebon Kota, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu) ini juga menjelaskan bahwa iuran haruslah dikelola dari pihak pengelola yang tepat.
"Kebijakan untuk iuran ini harus dikelola dengan pengelola yang akuntabel dan terpercaya," sambungnya.
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta.
Dalam Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut menyarakan, Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sedangkan pada ayat 2 menyebut, Besaran Simpanan Peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.