Ntvnews.id, Jakarta - Dr. Zara Yupita Azra menjadi tersangka dalam kasus perundungan yang menimpa almarhumah dr. Risma Aulia Lestari, berdasarkan hasil penyelidikan polisi. Zara dikaitkan dengan kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dari Universitas Diponegoro tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, mengungkapkan ZYA sebagai senior yang paling aktif dalam memberi aturan, melakukan perundungan, dan mencaci maki korban.
“Peran ZYA adalah diduga merupakan senior yang paling vokal untuk memberikan aturan dan hukuman kepada para juniornya,” kata Artanto.
Baca Juga: Kaprodi dan Dokter Senior Jadi Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip
Ibunda Almarmuham Dokter Aulia Risma, Nuzmatun Malina (ANTARA)
Zara resmi menjadi dokter sejak 20 Desember 2022. Gelar dokter ini diperoleh selama mengikuti program pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS.
Selain Zara, dua rekannya, dr. Taufik Eko Nugroho, Kepala Program Studi Anestesi FK Universitas Diponegoro, dan SM, staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang ini memiliki peran yang berbeda dalam kasus kematian Aulia.
Baca Juga: FK Undip Tegaskan Tiga Mahasiswa Pelaku Perundungan Dikeluarkan, Belasan Kena Skors