Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Baca Juga: KPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri
Sementara di kasus perintangan penyidikan, Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya ke dalam air dan meminta buronan tersebut untuk melarikan diri, usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap PAW anggota DPR RI yang menyeret Wahyu.
Adapun Hasto jadi tersangka suap berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Sementara, Hasto dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan berdasarkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Baca Juga: Hasto PDIP Jadi Tersangka, Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 20 Desember 2024 lalu, atau bertepatan pada serah terima jabatan (sertijab) dari pimpinan lama ke pimpinan baru KPK. KPK kini juga mencegah Hasto ke luar negeri, bersama juga mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sekaligus kader PDIP, Yasonna Laoly.