Ntvnews.id, Jakarta - Enam mantan pejabat PT Antam Tbk didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp3,31 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan komoditas emas Antam sebanyak 109 ton selama periode 2010–2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar, menyatakan bahwa keenam terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum tersebut secara bersama-sama.
Baca Juga : Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp8.000 Jadi Rp1.560.000 per Gram
"Perbuatan tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ucap JPU, Selasa 14 Januari 2025.
Enam mantan pejabat PT Antam yang terlibat dalam kasus ini antara lain adalah Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam periode 2011–2013, Herman; serta Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013–2017, Dody Martimbang.
Selanjutnya, ada General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam periode 2019–2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam periode 2021–2022, Iwan Dahlan.
Atas perbuatan mereka, keenam terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.