"Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama," ujar AKP Dedi Hermawan.
Sementara itu, video yang merekam kejadian tersebut tersebar luas di media sosial. Menurut keterangan unggahan di Instagram Dashcam Indonesia, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Megamendung pada sekitar pukul 17.00 WIB pada 22 Desember 2024.
"Pada 23 Desember 2024 jam 15.00, korban pergi ke RS Hermina Ciawi untuk pemeriksaan kandungan dan ditemukan adanya ancaman keguguran. Pada pukul 19.00, kasus ini akan dilanjutkan tanpa jalur damai, dan akan diproses melalui jalur hukum," ungkap suami korban dalam keterangan video di Instagram @dashcamindonesia.