Ntvnews.id, Jakarta - Seniman senior Sujiwo Tejo menyatakan rasa kecewa terhadap hukuman penjara selama 6,5 tahun yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi PT Timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Melalui unggahan di akun Instagram-nya, Sujiwo Tejo menyampaikan kritik terhadap putusan tersebut dengan menggunakan gambar berwarna hitam yang berisi tulisan menggugah rasa keprihatinan.
"Korupsi Rp300T cuma dihukum 6,5 tahun penjara dan bangsamu bingung?" tulis Sujiwo Tejo, yang dikutip pada Jumat 27 Desember 2024.
Sindiran ini mencerminkan rasa kecewa dan kebingungan publik terhadap hukuman yang dianggap terlalu ringan, mengingat besarnya dampak kerugian negara akibat perbuatan suami Sandra Dewi tersebut.
Harvey Moeis jelang sidang vonis.
Selain itu, Sujiwo Tejo juga mengomentari kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Menurut dia, vonis Harvey Moeis seharusnya mencerminkan konsistensi dengan kebijakan kenaikan PPN tersebut.
"Hukumannya sudah adil: 45,17 tahun penjara, tetapi cuma diambil 12 persennya karena konsisten dengan PPN. Jadilah 6,5 tahun penjara (6,5 = 54,17 x 12%… IQ?),” tulisnya dalam unggahan yang sama.
Ia juga menyoroti lambannya pengesahan UU Perampasan Aset yang hingga kini belum terealisasi. Sujiwo Tejo mengajak masyarakat lebih konsisten memperjuangkan keadilan bagi rakyat, daripada terfokus pada tindakan yang merugikan seperti pembebasan harta koruptor.