KPK Periksa 2 Anggota DPR Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Des 2024, 14:38
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota DPRI RI penuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi CS Bank Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Anggota DPRI RI penuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi CS Bank Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). (ANTARA (Fianda Sjofjan Rassat))

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) oleh Bank Indonesia (BI).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK yang terletak di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, terhadap HG dan ST," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dihubungi di Jakarta pada Jumat, 27 Desember 2024.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa kedua anggota DPR tersebut adalah Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST). Namun, hingga kini, KPK belum memberikan penjelasan terkait alasan pemeriksaan kedua legislator tersebut dalam kaitannya dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI.

Kedua anggota DPR tersebut telah memenuhi panggilan penyidik KPK, dengan Heri Gunawan diperiksa pada pukul 12.56 WIB, sementara Satori mulai diperiksa pada pukul 13.19 WIB.

Baca juga: OJK Buka Suara Kantornya Digeledah KPK Terkait Korupsi Dana CSR BI

Sebagai informasi, KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait penyaluran dana CSR oleh Bank Indonesia.

Penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di dua tempat yang diduga menyimpan bukti terkait kasus ini. Penggeledahan pertama dilakukan di Gedung Bank Indonesia (BI) di Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 Desember 2024, dan yang kedua di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis, 19 Desember 2024.

Halaman
x|close