Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti Harvey Moeis yang saat ini divonis 6,5 tahun penjara.
Mahfud merasa heran dengan keputusan tersebut hingga mempertanyakan keadilan mengenai kasus yang menjerat Harvey.
"Di mana keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp300 Trilliun. Dakwaannya konkret “merugikan keuangan negara”, bukan potensi “merugikan perekonomian negara”," ungkap Mahfud MD di akun Instagram pribadinya, @mohmahfudmd.
Mahfud MD (YouTube)
"Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp210 Miliar dan denda Rp1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun," sambung dia.
"Akhirnya hakim memutus dengan hukuman penjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 Miliar," kata dia lagi.
Lihat postingan ini di Instagram
Selain adanya keputusan hukuman penjara yang kata Mahfud MD ringan, hal yang kian menyesakkan adalah dakwaan merugikan negara dengan total fantastis hanya vonis Rp211 miliar.
"Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun tapi jatuh vonisnya hanya 211Miliar, atau, sekitar 0,007% saja dari dakwaan kerugian keuangan negara. Bagaimana ini?," pungkas Mahfud.