Sebelumnya, KPK memeriksa Yasonna soal surat permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait PAW Harun Masiku dan Nazarudin Kiemas.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan dan pengetahuannya atas surat dari DPP PDIP kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal permohonan fatwa MA terhadap penafsiran yang berbeda oleh KPU terkait pandangan atau tindak lanjut atas suara caleg yang meninggal dunia (Nazarudin Kiemas)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis, 19 Desember 2024.
Yasonna sendiri mengaku, diperiksa juga terkait posisinya selaku Menkumham kala itu. Sebab ia disebut mengetahui posisi Harun Masiku yang sempat bepergian menggunakan pesawat, karena melewati pengecekan Imigrasi, institusi di bawah Kementerian Hukum dan HAM.