Pada 3 Desember, Yoon secara mengejutkan mengumumkan status darurat militer, tetapi status tersebut dicabut setelah oposisi segera mengesahkan mosi untuk mencabut keputusan tersebut.
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memiliki waktu enam bulan untuk memutuskan apakah Presiden Yoon, yang didakwa atas pemberontakan dan pengkhianatan, akan dicopot dari jabatannya atau diizinkan kembali menjalankan tugasnya.
(Sumber: Antara)