Budi Said Si Crazy Rizh Surabaya Jalani Sidang Vonis Kasus Emas Antam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Des 2024, 12:24
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). (ANTARA (Agatha Olivia Victoria))

Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa Budi Said, seorang pengusaha yang dikenal dengan julukan Crazy Rich Surabaya, menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 27 Desember 2024, terkait dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan transaksi emas PT Antam Tbk.

Sidang putusan dimulai pada pukul 09.50 WIB di ruang Kusuma Atmadja yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tony Irfan.

Budi Said hadir di ruang sidang dengan mengenakan pakaian putih, sementara terdakwa lainnya dalam kasus tersebut, mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, mengenakan kemeja batik oranye.

Abdul Hadi juga turut mendengarkan putusan dari majelis hakim dalam sidang yang sama.

Sebelumnya, Budi Said dituntut dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara, serta pembayaran uang pengganti sebesar 58,13 kilogram emas Antam yang bernilai Rp35,07 miliar, dan 1.136 kilogram emas Antam senilai Rp1,07 triliun dengan subsider pidana penjara delapan tahun.

Baca juga: Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kasus Korupsi Antam

Dalam tuntutan tersebut, Budi Said dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman
x|close