Di sisi lain, Abdul Hadi diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp92,25 miliar dalam kasus ini.
Kerugian tersebut diduga akibat kelalaian Abdul dalam memonitor pelaksanaan opname stok di kantor Pulogadung pada 2018, padahal opname stok seharusnya dilakukan setiap triwulan di seluruh Butik Antam, termasuk Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 yang pada tahun tersebut mengalami peningkatan penjualan emas yang signifikan.
Akibat kelalaian tersebut, negara mengalami kerugian yang berupa kekurangan stok emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,8 kilogram.
Abdul Hadi dituntut dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)