Budi Said Si Crazy Rizh Surabaya Jalani Sidang Vonis Kasus Emas Antam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Des 2024, 12:24
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). (ANTARA (Agatha Olivia Victoria))

Di sisi lain, Abdul Hadi diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp92,25 miliar dalam kasus ini.

Kerugian tersebut diduga akibat kelalaian Abdul dalam memonitor pelaksanaan opname stok di kantor Pulogadung pada 2018, padahal opname stok seharusnya dilakukan setiap triwulan di seluruh Butik Antam, termasuk Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 yang pada tahun tersebut mengalami peningkatan penjualan emas yang signifikan.

Akibat kelalaian tersebut, negara mengalami kerugian yang berupa kekurangan stok emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,8 kilogram.

Abdul Hadi dituntut dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close