Budi juga diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Abdul Hadi dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Dalam kasus korupsi jual beli emas Antam, Budi Said diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,07 triliun.
Korupsi yang diduga dilakukan oleh Budi terkait dengan penerimaan emas Antam lebih sebanyak 58,13 kilogram senilai Rp35,07 miliar yang tidak tercatat dalam faktur penjualan dan tanpa ada pembayaran kepada Antam.
Selain itu, terdapat kewajiban untuk menyerahkan kekurangan emas Antam sebanyak 1.136 kilogram kepada Budi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Baca juga: Kasus Korupsi Emas 109 Ton, Kejagung Cuma Bisa Sita Emas Batangan 7,7 Kg
Selain tuduhan korupsi, Budi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil korupsinya, dengan cara menyamarkan transaksi penjualan emas Antam dan menempatkannya sebagai modal di CV Bahari Sentosa Alam.