Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil seorang saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap serta dugaan hambatan dalam penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK).
"Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, atas nama ATF," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat, 27 Desember 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, saksi yang dimaksud adalah Agustiani Tio Fridelina (ATF), seorang mantan terpidana dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Namun, pihak KPK belum memberikan penjelasan mengenai apakah Agustiani telah hadir untuk menjalani pemeriksaan dan keterangan apa yang akan diberikan kepada penyidik.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah (DTI).
Baca juga: Hasto Kristiyanto Belum Berencana Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Suap Harun Masiku
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto berperan dalam mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan, dengan tujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan.
Hasto Kristiyanto juga diketahui mengarahkan Donny Tri Istiqomah untuk mengumpulkan dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan kader PDIP.
"HK bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan jumlah total 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 hingga 23 Desember 2019, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," jelas Setyo Budiyanto.
Perlu diketahui, Harun Masiku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2019, yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK, Mahfud MD Ogah Komen
Namun, Harun Masiku selalu tidak hadir dalam panggilan penyidik KPK, sehingga dia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.
Selain Harun Masiku, salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022. Wahyu Setiawan, yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani hukuman bebas bersyarat setelah menjalani pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
(Sumber: Antara)