Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Peserta PBI BPJS Kesehatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Des 2024, 15:50
Zaki Islami
Penulis
Marco Tampubolon
Editor
Bagikan
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024). Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024). (ANTARA (Agatha Olivia Victoria))

Ntvnews.id, Jakarta - Harvey Moeis dan Sandra Dewi kini kembali menjadi perbincangan hangat setelah beredar kabar bahwa keduanya menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Hal tersebut ramai dibicarakan setelah unggahan akun Twitter @irwndfrry, Minggu 29 Desember 2024, membagikan tangkapan layar yang memperlihatkan nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar aktif sebagai penerima PBI BPJS Kesehatan kelas III.

Baca Juga: Detik-detik Mahasiswi UPI Bandung Tewas Jatuh di Gedung Gymnasium

Atas unggahan akun tersebut pastinya mengundang beragam komentar warganet. Pasalnya PBI BPJS Kesehatan hanya untuk digunakan bagi masyarakat kurang mampu atau miskin.

Seperti diketahui, Harvey Moeis merupakan seorang pengusaha. Jadi tidak masuk dalam kategori tersebut. Selain itu juga, ia menjadi tersangka kasus korupsi timah yang telah merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

Kini hakim sudah menjatuhkan hukuman kepada Harvey Moeis dengan penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda mencapai Rp1 miliar.

Vonis tersebut pastinya terbilang sangat ringan, jika dibandingkan dengan perbuatan yang telah merugikan negara. Hal ini juga menjadi perdebatan panjang atas vonis tersebut.

Halaman
x|close