Ntvnews.id, Kuala Lumpur - Seorang pria berusia 42 tahun dijatuhi hukuman cambuk di negara bagian Terengganu, Malaysia, setelah terbukti melanggar syariat Islam. Dia dihukum karena berduaan dengan seorang wanita yang bukan istrinya atau mahram.
Dilansir dari AFP, Senin, 30 Desember 2024,menyebut bahwa kantor berita Bernama melaporkan bahwa pria yang bekerja sebagai pekerja konstruksi itu dicambuk enam kali setelah pengadilan Syariah menjatuhkan hukumannya.
Ini adalah kasus pertama hukuman cambuk yang diperintahkan oleh pengadilan Syariah di luar pengadilan formal di Malaysia.
Baca Juga: Ibu Muda Cambuk Anak Kandung hingga Memerah Jadi Tersangka dan Ditahan
Seorang jurnalis AFP melaporkan melihat pria tersebut dibawa ke masjid dengan mobil tahanan setelah salat Jumat, mengenakan pakaian tahanan oranye, dan dibawa di hadapan kerumunan.
Hukuman cambuk tersebut dilakukan di masjid setelah sekitar 90 orang hadir sebagai saksi. Hukuman itu terkait dengan pelanggaran yang dikenal dengan nama 'khalwat', yang merupakan pelanggaran syariat Islam.
Pada awal minggu ini, Asosiasi Pengacara Malaysia menyatakan keprihatinan atas keputusan untuk mencambuk pria tersebut. "Hukuman seperti itu merampas martabat seseorang," kata mereka dalam sebuah pernyataan.